Dalam
isyarat Nabi tentang nikah, ialah sunnah teranjur yang memuliakan.
Sebuah jalan suci untuk karunia sekaligus ujian cinta-syahwati. Maka
nikah sebagai ibadah, memerlukan kesiapan dan persiapan. Ia tuk yang
mampu, bukan sekadar mau. “Ba`ah”
adalah parameter kesiapannya. Maka berbahagialah mereka yang ketika
hasrat nikah hadir bergolak, sibuk mempersiapkan kemampuan, bukan
sekadar memperturutkan kemauan.
Persiapan nikah hendaknya segera membersamai datangnya baligh, sebab makna asal “ba`ah” dalam hadis itu adalah “kemampuan seksual”. Imam Asy-Syaukani dalam Subulus Salam, Syarh Bulughul Maram, menambahkan makna “ba`ah” yakni: kemampuan memberi mahar dan nafkah. Mengompromikan “ba`ah” di makna utama (seksual) dan makna tambahan (mahar, nafkah), idealnya anak lelaki segera mandiri saat baligh.